Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa

16 September 2022
Administrator
Dibaca 2.980 Kali
Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa

Berbagai upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi baik tingkat pusat sampai tingkat desa. Pemerintah melalui Menteri Keuangan baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

BACA JUGA | PMK NO 128/PMK.07/2022

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 dijelaskan sebagai berikut: 

  • ayat (5) Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) yang ditetapkan oleh satuan tugas Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) setempat paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Desa menganggarkan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  • ayat (5a) Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) oleh pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan surat bupati/wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pada ayat (6) Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa, bidang kesehatan, dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

pengendalian-inflasi-dan-mitigasi-inflasi-daerah-pada-tingkat-desa01

Sebagai upaya pemerintah mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa.

Tujuan Diterbitkannya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022

  1. Mengendalikan inflasi di desa;
  2. Melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa;
  3. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa;

Pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa

Pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

Kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa dapat meliputi:

  1. Penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan;
  2. Produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi;
  3. Kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses
    produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;
  4. Pengelolaan ketersediaan komoditas di desa, terutama pangan danenergi;
  5. Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;
  6. Bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;
  7. Penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa; atau
  8. Perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok.

Kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa dapat meliputi:

  1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya;
  2. Penyaluran BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;
  3. Penyaluran Dana Bergulir Masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ektrem.
  4. Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

Tahapan Penggunaan Dana Desa 

Tahapan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa: 

  1. Kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam APB Desa;
  2. Musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marjinal lainnya;
  3. Dalam hal APB Desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.