Badan Permusyawaratan Desa

25 Januari 2020
Administrator
Dibaca 5.272 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA | Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Keanggotaan BPD:

  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan
  • Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  • Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa
  • Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 7.000 (tujuh ribu) jiwa memiliki 5 (lima) orang anggota BPD
  • Desa dengan jumlah penduduk 7.001 (tujuh ribu satu) jiwa sampai dengan 9.000 (sembilan ribu) jiwa dapat memiliki paling banyak 7 (tujuh) orang anggota BPD
  • Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 9.001 (sembilan ribu satu) jiwa dapat memiliki paling banyak 9 (Sembilan) orang anggota BPD
  • BPD dengan jumlah 5 (lima) orang anggota terdiri dari 4 (empat) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan, dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan
  • BPD dengan jumlah 7 (tujuh) orang anggota terdiri dari 6 (enam) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan, dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan
  • BPD dengan jumlah 9 (Sembilan) orang anggota terdiri dari 8 (delapan) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan, dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan

Masa Keanggotaan BPD:

  • Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  • Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Perbekel.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun tugas BPD yaitu sebagai berikut :

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  • mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  • menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan/atau tertulis;
  • mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  • membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Perbekel;
  • meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
    Pemerintah Desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengawal aspirasi masyarakat;
  • menjaga kewibawaan, kestabilan, dan situasi kondusif penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan
    Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  • menyusun dan menetapkan peraturan tata tertib BPD;
  • menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
  • Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD
    secara tertulis kepada Perbekel untuk dialokasikan dalam APBDesa;
  • mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa
    kepada Perbekel; dan
  • Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan
    evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).