Dokumen Pertanggungjawaban APB Desa

18 Januari 2022
Administrator
Dibaca 1.134 Kali
Dokumen Pertanggungjawaban APB Desa

"Artikel telah diperbaharui pada tanggal 24 Februari 2023"

Berdasarkan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

LPJ APB Desa
Tahun Anggaran 2021

Selengkapnya...

LPJ APB Desa
Tahun Anggaran 2022

Selengkapnya...

Penganggaran dan
Pelaporan Keuangan

Selengkapnya...

Kepala Desa juga wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ Realisasi APB Desa). Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa LPJ Realisasi APB Desa merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran.

Realisasi Anggaran Pendapatan Desa

Realisasi anggaran Pendapatan Desa merupakan seluruh realisasi penerimaan desa ke rekening desa  dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Penerimaan Desa berasal dari: 

(1)Pendapatan Asli Desa, diantaranya dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

(2)Pendapatan Transfer, yang terdiri dari: Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kab/Kota, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi serta Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/ Kota.

(3)Pendapatan Lain- lain, yang terdiri Hibah serta Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Bunga Bank serta lain- lain pendapatan desa yang sah.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DESA

PEMERINTAH DESA SARIMEKAR KECAMATAN BULELENG

TAHUN ANGGARAN 2022

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Lebih / (Kurang) (Rp)

%
4. PENDAPATAN        
4.1. Pendapatan Asli Desa 5.998.000 5.998.000 0,00 100,00
  4.1.1. Hasil Usaha Desa 5.998.000,00 5.998.000,00 0,00 100,00
  4.1.2. Hasil Aset Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
  4.1.3. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 0,00 0,00 0,00 0,00
  4.1.4. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.2. Pendapatan Transfer 1.677.033.900,00 1.624.846.500,00 52.187.400,00 96,89
  4.2.1. Dana Desa 874.215.000,00 874.215.000,00 0,00 67,89
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 147.040.300,00 94.852.900,00 52.187.400,00 64,51
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 577.778.600,00 577.778.600,00 0,00 100,00
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 78.000.000,00 78.000.000,00 0,00 100,00
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3. Pendapatan Lain-lain 3.068.867,42 4.591.724,77 (1.522.857,35) 149,62
  4.3.1. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
  4.3.2. Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00 0,00
  4.3.3. Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
  4.3.4. Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00 0,00
  4.3.5. Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 0,00 0,00 0,00 0,00
  4.3.6. Bunga Bank 3.068.867,42 4.591.724,77 (152.857,42) 149,62
  4.3.9. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00 0,00 0,00 0,00
JUMLAH PENDAPATAN 1.686.100.767,42 1.635.436.224,77 50.664.542,65 97,00

Realisasi Anggaran Belanja Desa 

Realisasi Belanja desa terdiri atas realisasi pelaksanaan anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA SARIMEKAR KECAMATAN BULELENG

TAHUN ANGGARAN 2022

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Sisa Anggaran (Rp)

%
5. BELANJA        
01. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 751.498.972,46 689.336.637,00 62.162.335,46 91,73
02. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 398.203.900,00 318.606.899,00 79.597.001,00 80,01
03. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 112.328.086,59 89.840.000,00 22.488.086,59 79,98
04. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 184.974.000,00 175.480.000,00 9.494.000,00 94,87
05. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 383.410.481,63 352.800.000,00 30.610.481,63 92,02
JUMLAH BELANJA 1.830.415.440,68 1.626.063.536,00 204.351.904,68 88,84

Realisasi Anggaran Pembiayaan

Realisasi anggaran Pembiayaan Desa terdiri dari realisasi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMBIAYAAN DESA

PEMERINTAH DESA SARIMEKAR KECAMATAN BULELENG

TAHUN ANGGARAN 2022

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Sisa Anggaran (Rp)

%
6. PEMBIAYAAN        
6.1. Penerimaan Pembiayaan 149.314.673,26 149.314.673,26 0,00 100,00
  6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 149.314.673,26 149.314.673,26 0,00 100,00
  6.1.2. Pencairan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00  
  6.1.3. Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 0,00 0,00 0,00  
  6.1.9. Penerimaan Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00  
6.2. Pengeluaran Pembiayaan 5.000.000,00 5.000.000,00 0,00 100,00
  6.2.1. Pembentukan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00  
  6.2.2. Penyertaan Modal Desa 5.000.000,00 5.000.000,00 0,00 100,00
  6.2.9. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00  
PEMBIAYAAN NETTO 144.314.673,26 144.314.673,26 0,00 100,00

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Kantor Kepala Desa (Kantor Perbekel) pada hari dan jam kerja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.