Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021

03 Juli 2021
Administrator
Dibaca 305 Kali
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15  Tahun 2021

Latar Belakang

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Detail Instruksi

Jenis Intruksi Menteri Dalam Negeri
Entitas Kementerian Dalam Negeri
Nomor 15
Tahun 2021
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Ditetapkan tanggal 03 Juli 2021
Berlaku tanggal 20 Juli 2021

Selengkapnya terkait Intruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease di WIlayah Jawa - Bali dapat dibaca dan didownload pada link dibawah ini.