Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
Latar Belakang
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Detail Instruksi
Jenis | Intruksi Menteri Dalam Negeri |
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Nomor | 15 |
Tahun | 2021 |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
Ditetapkan tanggal | 03 Juli 2021 |
Berlaku tanggal | 20 Juli 2021 |
Selengkapnya terkait Intruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease di WIlayah Jawa - Bali dapat dibaca dan didownload pada link dibawah ini.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin