Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I Tahun Anggaran 2023

13 Juli 2023
Administrator
Dibaca 283 Kali
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester I Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2023.

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan  desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.

Dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama  di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan  dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2023 Semester Pertama, sebagai berikut:

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

SEMESTER PERTAMA

PEMERINTAH DESA SARIMEKAR

TAHUN ANGGARAN 2023

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Sisa Anggaran (Rp)

%
4. PENDAPATAN        
4.1. Pendapatan Asli Desa 5.998.000,00 7.239.804,00 239.804,00 103,43
  4.1.1. Hasil Usaha Desa 7.000.000,00 7.239.804,00 239.804,00 103,43
  4.1.2. Hasil Aset Desa 0,00 0,00 0,00  
  4.1.3. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 0,00 0,00 0,00  
  4.1.4. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 0,00 0,00 0,00  
4.2. Pendapatan Transfer 1.768.680.400,00 974.546.296 690.801.804 53,09
  4.2.1. Dana Desa 827.231.000,00 522.927.000,00 304.304.000,00 63,21
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 232.476.200,00 31.651.700,00 200.824.500,00 13,62
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 592.573.200,00 296.286.600,00 296.286.600,00 50,00
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 116.400.000,00 88.200.000,00 28.200.000,00 75,77
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3. Pendapatan Lain-lain 5.000.000,00 2.303.842,74 2.696.157,26 46,08
  4.3.1. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0,00 0,00 0,00  
  4.3.2. Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00  
  4.3.3. Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa 0,00 0,00 0,00  
  4.3.4. Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00  
  4.3.5. Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 0,00 0,00 0,00  
  4.3.6. Bunga Bank 5.000.000,00 2.303.842,74 2.696.157,26 46,08
  4.3.9. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00 0,00 0,00  
JUMLAH PENDAPATAN 1.780.680.400,00 948.608.946,74 832.071.453,26  
5. BELANJA        
01. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 891.416.130,00 351.490.224,00 539.925.906,00  
02. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 507.303.411,00 204.920.920,00 302.382.491,00  
03. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 204.412.737,82 76.182.800,00 128.229.937,82  
04. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 123.825.000,00 0,00 123.825.000,00  
05. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 206.171.540,63 41.400.000,00 164.771.540,63  
JUMLAH BELANJA 1.933.128.819,45 673.993.944,00 1.259.134.875,45  
SURPLUS / (DEFISIT) (152.448.419,45) 274.615.002,74 (427.063.422,19)  
6. PEMBIAYAAN        
6.1. Penerimaan Pembiayaan 157.448.419,45 153.687.362,03 3.761.057,42  
  6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 157.448.419,45 153.687.362,03 3.761.057,42  
  6.1.2. Pencairan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00  
  6.1.3. Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 0,00 0,00 0,00  
  6.1.9. Penerimaan Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00  
6.2. Pengeluaran Pembiayaan 5.000.000,00 0,00 5.000.000,00  
  6.2.1. Pembentukan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00  
  6.2.2. Penyertaan Modal Desa 5.000.000,00 0,00 5.000.000,00  
  6.2.9. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00  
PEMBIAYAAN NETTO 152.448.419,45 153.687.362,03 (1.238.942,58)  
SELISIH PERHITUNGAN TAHUN BERJALAN 0,00 428.302.364,77 (428.302.364,77)  

Berikut kami sampaikan lampiran Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

 

Keterangan lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Perbekel pada Hari dan Jam Kerja, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.