Arah Kebijakan Desa

02 Mei 2020
Administrator
Dibaca 1.578 Kali
Arah Kebijakan Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Kebijakan Pembangunan Desa

arah-kebijakan-pembangunan-desa

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng selama periode Tahun 2020-2025.

Arah kebijakan pembangunan Desa sesuai dengan Visi dan Misi yang telah diuraikan, dapat kami jabarkan sebagai berikut:

  1. Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintahan desa dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat dengan mengedepankan manajemen pemerintahan yang baik (good government) dan pemenuhan Pelayanan kebutuhan dasar Masyarakat.
  2. Penataan Administrasi Pemerintahan Desa.
  3. Pemberdayakan Lembaga desa yang ada dalam menggali Potensi Desa dalam Perencanaan Program Pemerintah Desa.
  4. Memberikan Penyertaan Modal dalam pengembangan Usaha BUMdesa sehingga meningkatkan pendapatan asli desa menuju kemandirian ekonomi desa.
  5. Menjalin Komunikasi yang baik dengan Kelian Desa Adat bersama prajuru Adat untuk mewujudkan keselarasan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa.
  6. Peningkatan Kualitas SDM aparatur desa dengan pendidikan yang memadai.
  7. Selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Supra Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan program-program pemerintah supra desa dalam rangka peningkatan Pembangunan Desa.
  8. Meningkatkan pengelolaan jalan desa, jalan lingkungan, gang, sarana air bersih, saluran air pertanian, sarana keagamaan, seni, budaya, pendidikan, Pemuda dan Olah raga serta infrastruktur lainnya.
  9. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan bagi kelompok ekonomi masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga desa menjadi maju dan mandiri.

ARTIKEL TERKAIT | Visi dan Misi Desa

B. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

arah-kebijakan-pendapatan-desa

Kebijakan Keuangan Desa tahun 2020 s/d 2026 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Anturan sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa Desa dan dana perimbangan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa adalah:

  1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa.

C. Kebijakan Belanja Desa

arah-kebijakan-belanja-desa

Arah kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efesien, dan efektif.

Esensi   utama   penggunaan   dana   APB   Desa   adalah   untuk meningkatkan perekonomian   dan   kesejahteraan   masyarakat   oleh karena itu  akan  terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan  berupaya  melaksanakan  realisasi belanja   Desa   tepat   waktu   dengan mendorong proses penetapan:

  1. Perdes APB Desa secara tepat waktu pula.
  2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabel.
  3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
  4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta  prioritas

D. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

arah-kebijakan-pembiayaan-desa

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset. Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.