Permendes 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Latar Belakang
Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.
Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 128/PMK.07/2022 |
Tahun | 2022 |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PM.07/2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
Ditetapkan tanggal | 26 Agustus 2022 |
Diundangkan tanggal | 30 Agustus 2022 |
Berlaku tanggal | 30 Agustus 2022 |
Tujuan
Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Prinsip
Prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada :
- Kemanusiaan, adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
- Keadilan, adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
- Kebhinekaan, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
- Keseimbangan, alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
- Kebijakan strategis nasional, berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
- Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
- pengembangan Desa wisata.
2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
- perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan
perkembangan desa melalui IDM; - ketahanan pangan nabati dan hewani;
- pencegahan dan penurunan stunting;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; - perluasan akses layanan kesehatan;
- dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) diubah.
ARTIKEL TERKAIT | Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Selengkapnya, berikut kami bagikan salinan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023
"Bagaimana sifat insentif untuk tutor paud yg bersumber dari dana desa"
"Bisakah upah guru PAUD swasta yang ada di wilayah Desa, diperoleh dari anggaran pembelanjaan dana desa "
"@desti : sesuaikan dengan kewenangan desa, atau lebih jelas mungkin bisa di tanyakan ke masing-masing pendamping desa."
"banyak terjadi penyalahan guna'an Data yg tdk produktip... Contoh rutihalu ..orng yg blm punya rmh ko bisa nama nya tercantum dapat bntuan rutilahu.. sedangkan tinggal masih sama orangtua..tpi yg dapat bantuan bukan orng tua nya malah nama anak nya... Trus program PUPR sanitasi yg tujuan nya untuk masyarakat yg blm punya WC,,tpi keyata'an nya yg sdh dapat wc di kasih ,sampe yg benar benar tdk punya tdk di kasih...pdahal itu di data.."
"Assalamualaikum bapak/ibu izin bertanya apakah boleh dana DD digunakan Untuk Rehap Aula Kantor Desa Mohon petunjuk dan sarannya bapak/ibu"
"Apakah di Tahun 2023 ada pemangkasan ADD sebab di wilayah kami akan terjadi hal tersebut yang katanya sesuai PMK dan pemotongan tersebut bertujuan untuk anggaran daerah pada Pemili 2024"
"Berapa persen dari dana desa untuk PAUD, dan bagaimana juknisnya?"
"Berapa persen alokasi dana untuk PAUD dari dana desa? Dan bagaimana juknisnya"
"Apa yang di tanyakan Syahrida sama dengan yang saya mau tanyakan jika ada juknisnya mohon di bagi ke kami untuk menjadi pedoman agar dapat menyampikan di forum jika ada pertantanyaan yang terkait " berapa persen alokasi dana Desa untuk Paud milik desa dan perapa persen untuk PAUD yang milik yayasan yang ada di desa. terima kasih jawabannya""
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin