Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Dalam Penanganan Covid-19

11 Agustus 2021
Administrator
Dibaca 645 Kali
Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Dalam Penanganan Covid-19

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19. Dengan dasar Peraturan tersebut, maka Pemerintah akan memberikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apa saja Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji?

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

  1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
  2. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Anda Telah Terdaftar Sebagai Calon Penerima?

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Login/Masuk ke Akun Anda. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  4. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:

20210811_bpjstk-bsu2021-1a

20210811_bpjstk-bsu2021-1b

20210811_bpjstk-bsu2021-2a

20210811_bpjstk-bsu2021-2b

20210811_bpjstk-bsu2021-3a

20210811_bpjstk-bsu2021-3b

20210811_bpjstk-bsu2021-4a

20210811_bpjstk-bsu2021-4b

Lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 dapat didownload dan dibaca pada link tautan berikut: