Permendagri 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 1.396 Kali
Permendagri 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Latar Belakang

bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
  5. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat
    Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas Kementrian Dalam Negeri
Nomor 84
Tahun 2014
Judul Peraturan Kementerian Dalam Negeri Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Ditetapkan tanggal 28 November 2014
Diundangkan tanggal 28 November 2014
Berlaku tanggal 28 November 2014

Lebih lanjut mengenai Permendagri 84 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: