Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) |
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Nomor | 110 |
Tahun | 2016 |
Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa |
Ditetapkan tanggal | 30 Desember 2016 |
Diundangkan tanggal | 10 Januari 2017 |
Berlaku tanggal | 10 Januari 2017 |
Lebih lanjut mengenai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin