Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 5.595 Kali
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Latar Belakang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan  Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian Negara; 
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang  Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua  Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun  2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang  Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang  Kementerian Dalam Negeri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014  tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014  tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kementerian Dalam Negeri.

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas Kementerian Dalam Negeri
Nomor 110
Tahun 2016
Judul Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa
Ditetapkan tanggal 30 Desember 2016
Diundangkan tanggal 10 Januari 2017
Berlaku tanggal 10 Januari 2017

Lebih lanjut mengenai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: