Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Latar Belakang
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diterbitkan dengan dua pertimbangan:
- mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa; dan
- menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sisstem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya Dana Desa.
Dasar Hukum
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) |
Entitas | Kementerian Desa PDTT |
Nomor | 13 |
Tahun | 2020 |
Judul | Peraturan tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021 |
Ditetapkan tanggal | 14 September 2020 |
Diundangkan tanggal | 15 September 2020 |
Berlaku tanggal | 15 September 2020 |
Lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin