Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 1.190 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021

Latar Belakang

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diterbitkan dengan dua pertimbangan:

  1. mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa; dan
  2. menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sisstem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya Dana Desa.

Dasar Hukum

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes)
Entitas Kementerian Desa PDTT
Nomor 13
Tahun 2020
Judul Peraturan tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Ditetapkan tanggal 14 September 2020
Diundangkan tanggal 15 September 2020
Berlaku tanggal 15 September 2020

Lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini