Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 653 Kali

Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomr 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Gubernur Bali (Pergub) |
Entitas | Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Pemprov Bali) |
Nomor | 97 |
Tahun | 2018 |
Judul | Peraturan tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai |
Ditetapkan tanggal | 21 Desember 2018 |
Diundangkan tanggal | 21 Desember 2018 |
Berlaku tanggal | 21 Desember 2018 |
Status
Diubah dengan : |
|
1 | --- |
Mengubah sebagian : | |
1 | --- |
Keterangan lain
1 | --- |
UNDUH BERKAS | Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
Lebih lanjut mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin