Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 799 Kali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Latar Belakang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Undang-Undang Nomr 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Gubernur Bali (Pergub)
Entitas Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Pemprov Bali)
Nomor 97
Tahun 2018
Judul Peraturan tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
Ditetapkan tanggal 21 Desember 2018
Diundangkan tanggal 21 Desember 2018
Berlaku tanggal 21 Desember 2018

Lebih lanjut mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: