Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Artikel Terkait | Badan Permusyawaratan Desa
Berikut merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ditetapkan dan dilantik dalam Keputusan Bupati Buleleng Nomor ... Tahun... masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.
WAYAN PRIMA MARTAWAN | |
Jabatan | Ketua |
Nomor Surat Keputusan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Masa Jabatan | 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024) |
MUDANA | |
Jabatan | Wakil Ketua |
Nomor Surat Keputusan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Masa Jabatan | 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024) |
KETUT SRI ANJANI | |
Jabatan | Sekretaris |
Nomor Surat Keputusan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Masa Jabatan | 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024) |
WAYAN INGET | |
Jabatan | Anggota |
Nomor Surat Keputusan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Masa Jabatan | 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024) |
NGURAH WIDYA | |
Jabatan | Anggota |
Nomor Surat Keputusan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Masa Jabatan | 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024) |