Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa

25 Januari 2020
Administrator
Dibaca 1.287 Kali
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Artikel Terkait | Badan Permusyawaratan Desa

Berikut merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ditetapkan dan dilantik dalam  Keputusan Bupati Buleleng Nomor ... Tahun...  masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.

WAYAN PRIMA MARTAWAN
Jabatan Ketua
Nomor Surat Keputusan -
Menjabat Sejak 2019
Masa Jabatan 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024)
MUDANA
Jabatan Wakil Ketua
Nomor Surat Keputusan -
Menjabat Sejak 2019
Masa Jabatan 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024)
KETUT SRI ANJANI
Jabatan Sekretaris
Nomor Surat Keputusan -
Menjabat Sejak 2019
Masa Jabatan 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024)
WAYAN INGET
Jabatan Anggota
Nomor Surat Keputusan -
Menjabat Sejak 2019
Masa Jabatan 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024)
NGURAH WIDYA
Jabatan Anggota
Nomor Surat Keputusan -
Menjabat Sejak 2019
Masa Jabatan 6 Tahun Periode Pertama (2019 s.d 2024)