Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

30 Januari 2020
Administrator
Dibaca 663 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
  2. Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
  3. Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur Sekretariat Desa.

2. Tugas

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3. Fungsi 

Kepala Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan, dan;
  4. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Selain tugas pokok dan fungsi sebagai dimaksud diatas, Kepala Urusan Keuangan juga merupakan Anggota Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Kepala Urusan Keuangan berkedudukan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

2. Tugas

Dalam hal melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kepala Urusan Keuangan bertugas:

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri