Penyaluran BLT Desa Sarimekar Bulan Maret 2023

11 Maret 2023
Administrator
Dibaca 330 Kali
Penyaluran BLT Desa Sarimekar Bulan Maret 2023

Pemerintah Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Sarimekar, Jumat 10 Maret 2023, sebanyak 23 KPM kembali menerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) untuk Bulan Maret 2023. 

Setelah sebelumnya BLT Desa Januari dan Pebruari disalurkan sekaligus 2 bulan di Bulan Pebruari 2023, kini kembali Pemerintah Desa Sarimekar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) untuk bulan Maret. 

ARTIKEL TERKAIT | Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023

Pada tahun 2023, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dibatasi minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa 2023 yang diterima sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana DesaPada pasal 35 huruf a disebutkan "program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;".

skema-blt-dds-2023 

Kriteria Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) sendiri diatur pada pasal 36 :

  1. keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
    1. kehilangan mata pencaharian;
    2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
      menahun/kronis dan/ atau difabel;
    3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga
      harapan; atau
    4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal
      lanjut usia.

BACA JUGA | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa