Tugas Pokok dan Fungsi Kelian Banjar Dinas Dajan Margi
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:
- Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
- Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
- Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun/Kelian Banjar Dinas:
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun atau Sebutan Lainnya (Kelian Banjar Dinas berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan
Kepala Dusun atau sebutan lainnya (Kelian Banjar Dinas) berkedudukan sebagai unsur satuan kewilayahan.
2. Tugas
Kepala Dusun atau sebutan lainnya (Kelian Banjar Dinas) betugas membantu Kepala Desa (Perbekel) dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya.
3. Fungsi
Kepala Dusun atau sebutan lainnya (Kelian Banjar Dinas) mempunyai fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin