Surat Edaran Nomor 2. Minimal 8 persen Dana Desa 2021 untuk Penanganan Covid-19

10 Februari 2021
Administrator
Dibaca 2.061 Kali
Surat Edaran Nomor 2. Minimal 8 persen Dana Desa 2021 untuk Penanganan Covid-19

Latar Belakang

Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021, terbit Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.

Bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain :

  1. Bantuan Langsung Tunai Desa, dan;
  2. Paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan penanganan COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Dalam huruf (E) Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 sudah dijelaskan secara detail dan lengkap, bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana termuat dalam pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, bila merujuk serta memahami kalimat diatas. Itu WAJIB hukumnya. 

Dan untuk penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran ini diluar penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2021.  Untuk anggarannya paling sedikit memuat 8 (delapan) hal, antara lain:

  1. Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19,
  2. Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M),
  3. Mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),
  4. Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer,
  6. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan,
  7. Menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi.

Memperhatikan

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Detail Surat Edaran

Jenis Surat Edaran
Entitas Kementerian Keuangan
Nomor 2/PK/2021
Tahun 2021
Judul Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Ditetapkan tanggal 08 Februari 2021
Berlaku tanggal 08 Februari 2021 

Lebih lanjut mengenai Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini.