Permohonan Akta Kelahiran Khusus Anak Ibu

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 259 Kali
Permohonan Akta Kelahiran Khusus Anak Ibu

Akta Kelahiran Khusus merupakan akta kelahiran yang diperuntukkan bagi orang tua yang tidak memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah. 

Adapun Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Khusus seperti dikutip dalam lama resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan 
  2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutalk (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutalk (SPTJM)kebenaran sebagai pasangan suami istri.
  4. Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
  5. Fotocopy KTP-el pemohon akta.
  6. Fotocopy KTP-el 2 (Dua) orang saksi.
  7. Fotocopy ijazah terkhir bagi yang sudah memiliki ijazah.
  8. Fotocopy KK orangtua dengan status kawin.
  9. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. Pemohon yang diwakii oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 6.000

Bagi WNA melampirkan dokumen imigrasi:

  1. Fotocopy pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen persyaratan dapat di download pada link dibawah ini:

admindukcapil