Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2022
Administrator
Dibaca 2.409 Kali
Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Latar Belakang

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, Pemerintah menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Detail Instruksi

Jenis Intruksi Presiden (INPRES)
Entitas Presiden Republik Indonesia
Nomor 4
Tahun 2022
Judul Instruksi Presiden Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Ditetapkan tanggal 8 Juni 2022
Berlaku tanggal 8 Juni 2022

Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

KEDUA :

Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan meliputi :

  1. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
  2. peningkatan pendapatan masyarakat; dan
  3. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Menarik untuk disimak Sobat Desa pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, adalah pada intruksi ketiga point nomor delapan, sebagai berikut :

KETIGA : Khusus kepada :

8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk:

  1. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
  2. menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya ; dan
  3. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

Apa kabar BLT Desa, Berlanjut atau Tidak?

Sebagian dari kita mungkin berpendapat bahwa setelah COVID-19 dinyatakan oleh Pemerintah dari Pandemik menjadi Endemik, maka Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di tahun 2023 akan dihapuskan dan tidak akan masuk dalam perencanaan penganggaran APB Desa di Tahun 2023.

inpres4-tahun2022-angka8

Berdasarkan pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2022 yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, pada angka 8 (delapan), yang diinstruksi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), saya pribadi berpendapat bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) akan tetap ada dan menjadi prioritas penggunaan Dana Desa di Tahun 2023, sebagaimana yang biasanya diatur dalam Permendes PDTT selain pengentasan kemiskinan Ekstrem, padat karya tunai desa dan program ketahanan pangan nabati dan hewani.

Selengkapnya mengenai Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dapat diunduh dan/atau dibaca pada tautan dibawah ini: