Persyaratan Permohonan Akta Perceraian

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 263 Kali
Persyaratan Permohonan Akta Perceraian

Adapun persyaratan permohonan penerbitan PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli
  4. Fotocopy KTP-el pemohon.
  5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
  8. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  9. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  10. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen persyaratan dapat didownload pada lampiran dibawah ini:

admindukcapil