Persyaratan Permohonan Akta Perceraian
Adapun persyaratan permohonan penerbitan PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen persyaratan dapat didownload pada lampiran dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin