PPKM Level 4 Covid-19 Diterapkan di Kabupaten Buleleng

27 Juli 2021
Administrator
Dibaca 284 Kali
PPKM Level 4 Covid-19 Diterapkan di Kabupaten Buleleng

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta pada hari Minggu (25/07/2021).

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang mengintruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk diperpanjang, diterbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali

https://sarimekar-buleleng.opendesa.id

Dikutip dari laman resmi Pemkab Buleleng, sesuai Intruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali serta sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Buleleng Menerapkan PPKM Level 4 yang bertujuan untuk memutus lonjakan kasus Covid-19 dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Buleleng.

KETENTUAN PPKM LEVEL 4 SESUAI SE GUBERNUR BALI NOMOR 12 TAHUN 2021

  • Sektor Esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, staf khusus pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda 25% staf WFO dengan Prokes ketat
  • Sektor Non Esensial, dapat beroperasi dengan pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25%. Lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan prokes ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita
  • Sektor Kritikal, dapat beroperasi 1005 kecuali administrasi perkantoran dibatasi maksimal 25% staf
  • Supermarket, pasar tradisioal/rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50%
  • Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari,  beroperasi dengan kapasitas 50% jam operasional dibatasi sampai pukul 16 Wita
  • Pedagang kaki lima, tokko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita
  • Apotek dan Toko Obat, dapat buka selama 24 jam dengan prokes ketat
  • Makan dan minum ditempat diperbolehkan selama 30 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 25%  dan dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita

https://sarimekar-buleleng.opendesa.id

Mari bersama-sama bersinergi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dan tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan.