Surat Edaran Bersama Nomor 8 dan Nomor 02. Percepatan dan Optimalisasi BLT Desa 2021

03 Agustus 2021
Administrator
Dibaca 520 Kali
Surat Edaran Bersama Nomor 8 dan Nomor 02. Percepatan dan Optimalisasi BLT Desa 2021

Dirjen Perimbangan Keuangan (PK) dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) pada tanggal 23 Juli 2021 kemarin menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2021 untuk segera dilaksanakan.

Surat Edaran Bersama ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial sebagai penyangga daya beli masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 melalui percepatan pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Ketentuan mengenai relaksasi penyaluran Dana Desa dan optimalisasi pelaksanaan BLT Desa 2021 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

BACA JUGA : PMK Nomor 94/PMK.07/2021

Lebih lengkap mengenai Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021, dapat dibaca dan dipelajari pada link tautan di bawah ini: