Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa

31 Desember 2021
Administrator
Dibaca 3.105 Kali
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan dana transfer ke Desa dalam APBN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selengkapnya mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dapat dibaca pada artikel sebelumnya dibawah ini.

BACA Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya terkait alokasi penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam APBN 2022, pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

BACA PERPRES 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa;

Dasar Hukum

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yag Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 190/PMK.07/2021
Tahun  2021
Judul Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan tanggal 16 Desember 2021
Diundangkan tanggal 24 Desember 2021
Berlaku tanggal 24 Desember 2021

ARTIKEL TERKAIT Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Minimal 40 Persen untuk BLT Desa

Berikut kami bagikan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.