Petunjuk Pengajukan Layanan Sinkronisasi Data (BPJS-BANK-DATA ONLINE)

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 1.117 Kali
Petunjuk Pengajukan Layanan Sinkronisasi Data (BPJS-BANK-DATA ONLINE)

DESKRIPSI LAYANAN

Layanan sinkronisasi data untuk NIK atau Nomor Kartu Keluarga yang belum terdata / terbaca di BPJS / Bank / Imigrasi, dll.

 

PERSYARATAN

Daftar persyaratan yang harus dipenuhioleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut:

  1. KTP-EL
  2. Kartu Keluarga

 

MEKANISME PENGAJUAN

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pemohon terkait layanan ini adalah:

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Pemohon melakukan pegajuan layanan
  3. Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
  4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  5. Operator Dinas memprose pengajuan pemohon

ISIAN PENGAJUAN

Daftar isina pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon adalah sebagai berikut:

  • Nama Pemohon (Isi nama pemohon)
  • NIK Pemohon (Isi NIK pemohon)
  • Nomor Kartu Keluarga (Isi nomor kartu Keluarga pemohon)
  • Tanggal Pengambilan KTP-EL (Isi hari dan tanggal perkiraan pengmabilan KTP-EL yang sudah dicetak, contoh : Kamis, 16 April 2020)
  • Nama yang mengambil KTP-EL (Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL)
  • Perihal Pencetakan (Isi perihal pencetakan KTP-EL, contoh : Baru rekam/belum pernah memiliki KTP-EL/hilang/rusak/tidak terbaca )

 

DOKUMEN UNTUK DIUPLOAD

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon yaitu:

  1. Foto Kartu Keluarga terbaru
  2. Foto KTP-el pemohon

 

Petunjuk pengajuan layanan KTP-el dapat didownload pada link di bawah:

admindukcapil