Petunjuk Pengajukan Layanan Sinkronisasi Data (BPJS-BANK-DATA ONLINE)
DESKRIPSI LAYANAN
Layanan sinkronisasi data untuk NIK atau Nomor Kartu Keluarga yang belum terdata / terbaca di BPJS / Bank / Imigrasi, dll.
PERSYARATAN
Daftar persyaratan yang harus dipenuhioleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut:
- KTP-EL
- Kartu Keluarga
MEKANISME PENGAJUAN
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pemohon terkait layanan ini adalah:
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Pemohon melakukan pegajuan layanan
- Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
- Operator Dinas memprose pengajuan pemohon
ISIAN PENGAJUAN
Daftar isina pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon adalah sebagai berikut:
- Nama Pemohon (Isi nama pemohon)
- NIK Pemohon (Isi NIK pemohon)
- Nomor Kartu Keluarga (Isi nomor kartu Keluarga pemohon)
- Tanggal Pengambilan KTP-EL (Isi hari dan tanggal perkiraan pengmabilan KTP-EL yang sudah dicetak, contoh : Kamis, 16 April 2020)
- Nama yang mengambil KTP-EL (Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL)
- Perihal Pencetakan (Isi perihal pencetakan KTP-EL, contoh : Baru rekam/belum pernah memiliki KTP-EL/hilang/rusak/tidak terbaca )
DOKUMEN UNTUK DIUPLOAD
Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon yaitu:
- Foto Kartu Keluarga terbaru
- Foto KTP-el pemohon
Petunjuk pengajuan layanan KTP-el dapat didownload pada link di bawah:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin