Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Perbekel

30 Januari 2020
Administrator
Dibaca 1.443 Kali
Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Perbekel

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
  2. Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
  3. Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Tugas

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat .

3. Fungsi 

Kepala Desa mempunyai mempunyai fungsi :

  1.  
  2. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  3. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  4. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  5. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  6. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Selain tugas pokok dan fungsi sebagai dimaksud diatas, Kepala Desa atau dengan sebutan lain juga merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun tugas Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan

2. Kewenangan

Dalam hal Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan
  7. menyetujui SPP.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri