Sambang Desa Satgas Tipikor Mabes Polri. Monitoring dan Evaluasi Penyaluran BLT Dana Desa

06 September 2022
Administrator
Dibaca 223 Kali
Sambang Desa Satgas Tipikor Mabes Polri. Monitoring dan Evaluasi Penyaluran BLT Dana Desa

Perbekel Sarimekar, Ketut Reka Budiarta, terima kunjungan Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) Mabes POLRI yang didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) dan dengan didampingi Staf Kecamatan Buleleng

Disela kunjungan, Perbekel Sarimekar dan seluruh Perangkat Desa berserta Staf, menyambut baik giat monitoring dan evaluasi Satgas Tipikor Mabes POLRI dalam hal mensinkronisasi data KPM dan pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Sarimekar serta mengucapkan selamat datang kepada Satgas Tipikor Mabes POLRI di Desa Sarimekar. Dalam sambutannya Perbekel Sarimekar memperkenalkan diri serta menyampaikan profil Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan giat monitoring dan evaluasi penyaluran BLT Dana Desa di Desa Sarimekar, Sekretaris Desa Sarimekar, Ketut Sujana Yasa Saputra menyampaikan tahapan-tahapan perencanaan sampai dengan pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Sarimekar.

sambang-desa-satgas-tipikor-mabes-polri *Dokumentasi Pemerintah Desa Sarimekar

Dasar Hukum Pelaksanaan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2022

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
  4. Peraturan Desa Sarimekar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

Perencanaan Pelaksanaan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2022

  1. Pendataan Calon Penerima BLT Desa oleh Kepala Dusun atau Kelian Banjar Dinas atau dengan sebutan lain pada wilayah dusun masing-masing.
  2. Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait tata cara pelaksanaan dan penetapan calon KPM BLT Desa.
  3. Hasil musyawarah desa khusus dituangkan dalam Peraturan Perbekel tentang Penetapan KPM dan Tata Cara Pelaksanaan BLT Desa yang disahkan oleh Camat.
  4. Calon KPM yang ditetapkan menjadi KPM ditetapkan dalam Surat Keputusan Perbekel tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa
  5. Dalam hal terjadi Peserta KPM yang meninggal dunia dan/atau tidak memenuhi kriteria wajib mengganti dengan KPM baru sesuai sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021.
  6. Pelaksanaan penggantian dan/atau perubahan KPM dittetapkan melalui musdesus untuk penetapan KPM pengganti.