Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Latar Belakang
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dasar Hukum
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 11 |
Tahun | 2019 |
Judul | Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Ditetapkan tanggal | 28 Februari 2019 |
Diundangkan tanggal | 28 Februari 2019 |
Berlaku tanggal | 28 Februari 2019 |
Status
Diubah dengan: | |
1. | PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDesa |
Mengubah Sebagian: | |
1. | PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
2. | PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa |
Lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan Kedua Peraturan Pelaksanaan UU Desa silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin