Refokusing APB Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka PPKM

27 Februari 2021
Administrator
Dibaca 584 Kali
Refokusing APB Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka PPKM

Refokusing APB Desa Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan guna menindaklanjuti:

  1. Intruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Desa/Kelurahan skala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  2. Intruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
  3. Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-3/PK/2021 tentang Penegasan Atas Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfe ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  4. Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng
  5. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng Nomor 140/74/Bid.1/DPMD tanggal 10 Februari 2021 perihal Pembentukan Pos Komando Tingkat Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro. 

Berikut kami sampaikan Struktur Penjabaran APBDesa Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Perbekel Sarimekar Nomor 9 Tahun Anggaran 202:

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA SARIMEKAR

TAHUN ANGGARAN 2020

Uraian

Anggaran

 Lebih / (Kurang)

Ket.

Semula (Rp)

Menjadi (Rp)

4. PENDAPATAN        
4.1. Pendapatan Asli Desa 9.000.000 9.000.000 0,00  
  4.1.1. Hasil Usaha Desa 9.000.000 9.000.000 0,00  
  4.1.2. Hasil Aset Desa 0,00 0,00 0,00  
  4.1.3. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 0,00 0,00 0,00  
  4.1.4. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 0,00 0,00 0,00  
4.2. Pendapatan Transfer 1.867.438.000 1.867.438.000 0,00  
  4.2.1. Dana Desa 857.631.000 857.631.000 0,00  
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 116.683.000 116.683.000 0,00  
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 593.124.000 593.124.000 0,00  
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 300.000.000 300.000.000 0,00  
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0,00 0,00 0,00  
4.3. Pendapatan Lain-lain 3.000.000 3.000.000 0,00  
  4.3.1. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa 0,00 0,00 0,00  
  4.3.2. Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00  
  4.3.3. Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa 0,00 0,00 0,00  
  4.3.4. Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00  
  4.3.5. Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 0,00 0,00 0,00  
  4.3.6. Bunga Bank 3.000.000 3.000.000 0,00  
  4.3.9. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 0,00 0,00 0,00  
JUMLAH PENDAPATAN 0,00 0,00 0,00  
5. BELANJA        
01. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 662.630.230 662.631.942 0,00  
02. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 537.173.500 280.548.500 0,00  
03. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 402.379.770 402.428.514 0,00  
04. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 77.500.000 55.000.000 0,00  
05. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 312.716.500 591.841.932 0,00  
JUMLAH BELANJA 1.992.400.000 1.992.450.888 0,00  
SURPLUS / (DEFISIT) (112.962.000) (113.012.888) 0,00  
6. PEMBIAYAAN        
6.1. Penerimaan Pembiayaan 112.962.000 113.012.888 0,00  
  6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 112.962.000 113.012.888 0,00  
  6.1.2. Pencairan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00  
  6.1.3. Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 0,00 0,00 0,00  
  6.1.9. Penerimaan Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00  
6.2. Pengeluaran Pembiayaan 0,00 0,00 0,00  
  6.2.1. Pembentukan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00  
  6.2.2. Penyertaan Modal Desa 0,00 0,00 0,00  
  6.2.9. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00  
PEMBIAYAAN NETTO 112.962.000 113.012.888 0,00  
SELISIH PERHITUNGAN TAHUN BERJALAN 0,00 0,00 0,00  

Dalam rangka penanganan Virus Disease 2019 termasuk pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, ditentukan penggunaannya antara lain:

  • Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa); dan
  • Pendanaan Kegiatan penanganan Pandemi Covid19 di seluruh Desa ditetapkan paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa, diluar dan tidak termasuk pendanaan BLT Desa. . 

ARTIKEL TERKAIT

  • APB Desa Tahun Anggaran 2021
  • Perbek Nomor 9 Tahun 2021

Keterangan lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Perbekel pada Hari dan Jam Kerja, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

01012021-pengelolaan-keuangan-desa01