Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 27.544 Kali
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pengertian Keuangan Desa dalam Permendagri adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Latar Belakang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014  tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang  Pengelolaan Keuangan Desa.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian Negara
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa
  4. Peraturan  Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas Kementerian Dalam Negeri
Nomor 20
Tahun 2018
Judul Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ditetapkan tanggal 11 April 2018
Diundangkan tanggal 08 Mei 2018
Berlaku tanggal 08 Mei 2018

Status

Mengubah Sebagian:
1.  Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Mencabut:
1.  Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Lebih lanjut mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini