Persyaratan Permohonan Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.
Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng:
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6000.
- Foto Copy KTP-el Saksi
Dokumen persyaratan dapat didownload pada lampiran dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin