Intruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

10 Februari 2021
Administrator
Dibaca 388 Kali
Intruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Latar Belakang

Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Menginstruksikan

KESATU: Melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEDUA: Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

KETIGA: Melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

KEEMPAT: Pemerintah Desa agar:

  1. melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
  2. melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk;
  3. membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah;
  4. membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
  5. menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  6. melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
  7. menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan; dan
  8. melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID19 Daerah.

KELIMA: Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

Detail Instruksi

Jenis Intruksi Menteri Desa PDTT
Entitas Kementerian Desa PDTT
Nomor 1
Tahun 2021
Judul Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa
Ditetapkan tanggal 06 Februari 2021
Berlaku tanggal 06 Februari 2021 

Lebih lanjut mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, melalui tautan link dibawah ini.