Permohonan Akta Kelahiran Umum
Akta Kelahiran Umum merupakan akta kelahiran yang diperuntukkan bagi orang tuanya yang sudah memliki Akta Perkawinan/Buku Nikah.
Adapun persyaratan penerbitan AKTA KELAHIRAN UMUM seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
- Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
- Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Fotocopy KK orang tua atau KK mandiri.
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- a. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
- Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
KhususBagi WNA, melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen persyaratan dapat didownload pada lampiran dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin