Permohonan Akta Kelahiran Umum

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 317 Kali
Permohonan Akta Kelahiran Umum

Akta Kelahiran Umum merupakan akta kelahiran yang diperuntukkan bagi orang tuanya yang sudah memliki Akta Perkawinan/Buku Nikah. 

Adapun persyaratan penerbitan AKTA KELAHIRAN UMUM seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  4. Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
  5. Foto copy KTP-el kedua orang tua.                         
  6. Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
  7. Fotocopy KK orang tua atau KK mandiri.
  8. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
  9. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  10. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  11. a. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
  12. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
  13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.

KhususBagi WNA, melampirkan :

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen persyaratan dapat didownload pada lampiran dibawah ini:

admindukcapil