PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 423 Kali
PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN

Latar Belakang

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Dasar Hukum

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 60
Tahun 2014
Judul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ditetapkan tanggal 21 Juli 2014
Diundangkan tanggal 21 Juli 2014
Berlaku tanggal 21 Juli 2014

Status

Diubah dengan:
1. PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2. PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Lebih lanjut mengenai PP Nomor 60 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: