Skema BLT Dana Desa Tahun 2021 Desa Sarimekar
Pandemi Covid-19 nampaknya masih belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan Pemerintah berupaya menyediakan vaksin agar sebaran Covid-19 bisa segera diputus. Disamping itu, sebagai upaya Pemerintah untuk menanggulangi dampak dari Pandemi ini dengan prograam pemulihan ekonomi dan sektor prioritas di Desa.
BACA JUGA : Peraturan Menteri Desa PDTT Negeri Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa
Untuk tahun 2021, Pemerintah mewajibkan setiap Desa untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) selama 12 bulan (Januari 2021 s/d Desember 2021) sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk masing-masing keluarhga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Hal ini tertuang dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Skema Penyaluran BLT Dana Desa
Januari
Rp48.000.000
160 KPM
Februari
Rp48.000.000
160 KPM
Maret
Rp48.000.000
160 KPM
April
Rp48.000.000
160 KPM
Mei
Rp48.000.000
160 KPM
Juni
Rp48.000.000
160 KPM
Juli
Rp48.000.000
160 KPM
Agustus
Rp48.000.000
160 KPM
September
Rp48.000.000
160 KPM
Oktober
Rp48.000.000
160 KPM
November
Rp48.000.000
160 KPM
Desember
Rp48.000.000
160 KPM
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021, Pemerintah Desa Sarimekar mengalokasikan BLT Desa sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2020 tentang APBDesa 2021 sebagaimana telah dilakukan refokusing yang termuat dalam Peraturan Perbekel Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Perbekel Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penjabaran APB Desa 2021.
BACA JUGA : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Sebagaimana termuat dalam Peraturan Perbekel Nomor 9 Tahun 2021, Pemerintah Desa Sarimekar BLT Desa selama 12 bulan untuk 160 KPM dengan By Name By Address (BNBA) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Perbekel Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Perbekel Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penerima BLT Desa Tahun 2021.
BACA JUGA : Peraturan Perbekel Nomor 9 Tahun 2021
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin