PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dasar Hukum
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 43 |
Tahun | 2014 |
Judul | Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Ditetapkan tanggal | 30 Mei 2014 |
Diundangkan tanggal | 03 Juni 2014 |
Berlaku tanggal | 03 Juni 2014 |
Status
Diubah Dengan: |
|
1. | PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
2. | PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
3. | PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa |
Mengubah Sebagian: | |
1. | PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa |
Lebih lanjut mengenai PP Nomor 43 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin