PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 13.023 Kali
PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Latar Belakang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dasar Hukum

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Pemerintah
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 43
Tahun 2014
Judul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Ditetapkan tanggal 30 Mei 2014
Diundangkan tanggal 03 Juni 2014
Berlaku tanggal 03 Juni 2014

Status

Diubah Dengan:
1. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Mengubah Sebagian:
1. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa

Lebih lanjut mengenai PP Nomor 43 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: