Surat Edaran Nomor 304 Tentang Pemberlakuan PPKM

10 Februari 2021
Administrator
Dibaca 307 Kali
Surat Edaran Nomor 304 Tentang Pemberlakuan PPKM

Latar Belakang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng berdasarkan:

  1.  Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020
  3. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020
  4. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021
  5. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020
  6. Surat Edaran Bupati Nomor 80 Tahun 2020

Memperhatikan

  1. Kondisi terkini penularan Covid-19 di Kabupaten Buleleng yang terpantau melalui kasus harian Covid-19; dan
  2. Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng

Memberlakukan

Ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Angara, Umanis Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2021.

Detail Surat Edaran

Jenis Surat Edaran
Entitas Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 304/Cvd19/II
Tahun 2021
Judul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kabupaten Buleleng
Ditetapkan tanggal 08 Februari 2021
Berlaku tanggal 09 Februari 2021 s/d 22 Februari 2021

Lebih lanjut mengenai dari Surat Edaran Bupati Nomor 304 Tentang PPKM di Kabupaten Buleleng, melalui tautan link dibawah ini.