Surat Edaran Nomor 304 Tentang Pemberlakuan PPKM
Latar Belakang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng berdasarkan:
- Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020
- Surat Edaran Bupati Nomor 80 Tahun 2020
Memperhatikan
- Kondisi terkini penularan Covid-19 di Kabupaten Buleleng yang terpantau melalui kasus harian Covid-19; dan
- Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng
Memberlakukan
Ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Angara, Umanis Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2021.
Detail Surat Edaran
Jenis | Surat Edaran |
Entitas | Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng |
Nomor | 304/Cvd19/II |
Tahun | 2021 |
Judul | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kabupaten Buleleng |
Ditetapkan tanggal | 08 Februari 2021 |
Berlaku tanggal | 09 Februari 2021 s/d 22 Februari 2021 |
Lebih lanjut mengenai dari Surat Edaran Bupati Nomor 304 Tentang PPKM di Kabupaten Buleleng, melalui tautan link dibawah ini.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin