Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 mulai diberlakukan pada tanggal 29 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 (*sumber : JDIH Kementerian Keuangan)
Latar Belakang
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Pada ketentuan Pasal 5 Ayat (4) mengatur bahwa :
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 104 |
Tahun | 2021 |
Judul | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 |
Ditetapkan tanggal | 29 November 2021 |
Diundangkan tanggal | 29 November 2021 |
Berlaku tanggal | 29 November 2021 - 31 Desember 2022 |
Lebih lanjut mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin