Persyaratan dan Blangko Permohonan Akta Perkawinan
05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 409 Kali

Adapun persyaratan permohonan penerbitan PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut:
- Mengisi formuli permohonan
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Lurah/Perbekel
- Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati
- Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup
- Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai
- Pas Foto berwarna berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 lembar, berpakaian bebas rapi baju berkerah.
- Melampirkan fotocopy KTP-El kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai
- Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun
- Izin pengadilan bagi mepelai laki-laki yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 (enam belas) tahun
- Surat Izin komandan yang asli bagi anggota TNI dan Polri
- Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama
- Bagi perkawinan beda agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri
- Melampirkan fotocopy ijazah bagi yang memiliki ijazah
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri denan surat kuasa bermeterai 6000
Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi :
- Fotocopy pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Penerjemah Resmi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen persyaratan dapat di download pada lampiran dibawah ini :
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin