Persyaratan dan Blangko Permohonan Akta Perkawinan
Adapun persyaratan permohonan penerbitan PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut:
- Mengisi formuli permohonan
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Lurah/Perbekel
- Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati
- Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup
- Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai
- Pas Foto berwarna berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 lembar, berpakaian bebas rapi baju berkerah.
- Melampirkan fotocopy KTP-El kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai
- Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun
- Izin pengadilan bagi mepelai laki-laki yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 (enam belas) tahun
- Surat Izin komandan yang asli bagi anggota TNI dan Polri
- Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama
- Bagi perkawinan beda agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri
- Melampirkan fotocopy ijazah bagi yang memiliki ijazah
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri denan surat kuasa bermeterai 6000
Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi :
- Fotocopy pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Penerjemah Resmi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dokumen persyaratan dapat di download pada lampiran dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin