Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 248 Kali
Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin

Adapun persyaratan permohonan penerbitan PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
  3. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga.

Dokumen persyaratan dapat didownload pada lampiran dibawah ini:

admindukcapil