Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

03 Januari 2021
Administrator
Dibaca 1.140 Kali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Latar Belakang

  1. bahwa untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali  sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu segera disusun kebijakan Pengelolaan Sampah berbasis sumber guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011  tentang Pengelolaan Sampah menegaskan perlunya Pengelolaan Sampah berbasis Sumber dalam rangka  meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup maka diperlukan pengelolaan Sampah berbasis sumber;

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan  Sampah;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang  Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman pengelolaan Sampah;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang  Pengelolaan Sampah;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang  Desa Adat di Bali;
  7. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang  Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Gubernur Bali (Pergub)
Entitas Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Pemprov Bali)
Nomor 47
Tahun 2019
Judul Peraturan tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Ditetapkan tanggal 5 November 2019
Diundangkan tanggal 5 November 2019
Berlaku tanggal 5 November 2019

Lebih lanjut mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: