Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Latar Belakang
- bahwa untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu segera disusun kebijakan Pengelolaan Sampah berbasis sumber guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah;
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan perlunya Pengelolaan Sampah berbasis Sumber dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup maka diperlukan pengelolaan Sampah berbasis sumber;
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman pengelolaan Sampah;
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali;
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Gubernur Bali (Pergub) |
Entitas | Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Pemprov Bali) |
Nomor | 47 |
Tahun | 2019 |
Judul | Peraturan tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber |
Ditetapkan tanggal | 5 November 2019 |
Diundangkan tanggal | 5 November 2019 |
Berlaku tanggal | 5 November 2019 |
Lebih lanjut mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin