Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

30 Januari 2020
Administrator
Dibaca 1.262 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
  2. Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
  3. Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2. Tugas

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

3. Fungsi 

Sekretaris Desa mempunyai mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.  
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Selain tugas pokok dan fungsi sebagai dimaksud diatas, Sekretaris Desa juga merupakan Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun tugas Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) atau Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

2. Tugas

Dalam hal Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) atau Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) bertugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  7. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  8. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri