Petunjuk Pengajuan Layanan Online KTP-el (Baru Perekaman, Hilang, Rusak)

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 423 Kali
Petunjuk Pengajuan Layanan Online KTP-el (Baru Perekaman, Hilang, Rusak)

DESKRIPSI LAYANAN

Layanan penerbitan dokumen KTP-el bagi yang beum perah memiliki KTP-el (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Layanan ini untuk penerbitan TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika sudah selesai dicetak, KTP-el dapat diambil di Kantor Dukcapil.

 

PERSYARATAN

Daftar persyaratan yang harus dipenuhioleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Perekaman atau KTP-el (rusak/patah/tidak terbaca)
  2. Kartu Keluarga (Jika Kartu Keluarga hilang/rusak/tidak terbaca, silahkna ajukan layanan Kartu Keluara Hilang/Rusak terlebih dahulu)
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan Perekaman/KTP-el lama hilang)

 

MEKANISME PENGAJUAN

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pemohon terkait layanan ini adalah:

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  2. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka isi menjadi "TIDAK ADA" atau "-")
  4. Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-el 
  5. KTP-el dicetak di Dukcapil menggunakan blanko KTP-el
  6. Pemohon mengambil KTP-el tersebut di Dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Surat Keterangan Perekaman/Surat Keterangan Hilang/KTP-el lama/Kartu Keluarga)
  7. Pengambilan KTP-el yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga
  8. Jika Pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KTP-el yang telah dicetak tidak dapat diambil
  9. Maksimal KTP-el yang dicetak sebanyak 1 (satu) KTP-el dalam tiap permohonan. Jika lebih dari 1 (satu) KTP-el, maka silahkan ajukan permohonan baru
  10. Pada saat pengambilan KTP-el, tunjukkanlah QRCode pengambilan kepada Petugas (QRCode pengambilan ada pada aplikasi layanan online. Silahkan login terlebih dahulu untuk melihat QRCode tersebut)

 

ISIAN PENGAJUAN

Daftar isina pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon adalah sebagai berikut:

  • Nama Pemohon (Isi nama pemohon)
  • NIK Pemohon (Isi NIK pemohon)
  • Nomor Kartu Keluarga (Isi nomor kartu Keluarga pemohon)
  • Tanggal Pengambilan KTP-EL (Isi hari dan tanggal perkiraan pengmabilan KTP-EL yang sudah dicetak, contoh : Kamis, 16 April 2020)
  • Nama yang mengambil KTP-EL (Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL)
  • Perihal Pencetakan (Isi perihal pencetakan KTP-EL, contoh : Baru rekam/belum pernah memiliki KTP-EL/hilang/rusak/tidak terbaca )

 

DOKUMEN UNTUK DIUPLOAD

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon yaitu:

  1. Foto KTP-EL (rusak/patah/tidak terbaca) atau Surat Keterangan KTP-EL
  2. Foto Kartu Keluarga terbaru (Jika hilang, silhakn ajukan layanan Kartu Keluarga Hilang terlebih dahulu)
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan KTP-EL/KTP-EL lama hilang)
  4. Foto selfie (Jika pengambilan KTP-el diwakilkan anggota dalam Kartu Keluarga)

 

Petunjuk pengajuan layanan KTP-el dapat didownload pada link di bawah:admindukcapil