Permohonan Akta Pengesahan Anak

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 249 Kali
Permohonan Akta Pengesahan Anak

Adapun persyaratan permohonan penerbitan Akta Pengesahan Anak seperti dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Akta Perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya.
  3. Kutipan Akta Kelahiran asli.
  4. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua.
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.

Bagi WNA, melampirkan:

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen Persyaratan dapat didownload di link dibawah ini:

admindukcapil