Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

03 Februari 2022
Administrator
Dibaca 1.328 Kali
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8).

Dasar Hukum Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN Tahun Anggaran 2022
  • Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022
  • PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Kebijakan Dana Desa Tahun 2022

20220203_kebijakan-pengelolaan-dana-desa-01

  1. Penyempurnaan Kebijakan Pengalokasian Dana Desa 
    1. Penguatan kluster Alokasi Dasar berdasarkan jumlah penduduk dari 5 kluster menjadi 7 kluster.
    2. menurunkan nominal Alokasi Afirmasi per desa agar Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal lebih termotivasi mendapatkan Alokasi Kinerja
    3. Memperkecil porsi Alokasi Formula dari 31 persen menjadi 30 persen, dan selisihnya untuk memperbesar porsi komponen Alokasi Kinerja dari 3 persen menjadi 4 persen
  2. Penguatan fokus dan prioritas pemanfaat Dana Desa
    1. Pemulihan ekonomi nasional di desa melalui program perlinungan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
    2. Mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan kesehatan masyarakat termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di Desa
    3. program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal.
    4. Program TIK (Tekknologi Informasi dan Komputeriasi) untuk peningkatan kualitas pelayanan desa
    5. Pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karateristik desa
  3. Perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan Dana Desa
    1. Peningkatan penyediaan kualitas basis data
    2. Pemantauan dan evaluasi Dana Desa
  4. Melanjutkan Kebijakan pengenaan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa
    1. Jika terdapat desa bermasalah; atau 
    2. Kepala Desa atau sebutan lain menyalahgunakan Dana Desa

Sebagaimana telah diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, bahwa minimal 40% Dana Desa digunakan untuk Jaringan Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. 

Bagaimana jika BLT Desa tidak memenuhi 40 Persen?

Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa lebih kecil dari besaran yang ditetapkan dala Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, Dana Desa yang disalurkan ke RKD  paling tinggi 60% dari pagu Dana Desa setiap Desa. 

Artinya, selisih antara pagu anggaran Dana Dea untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke RKD. (Pasal 52 ayat (1) PMK 190 Tahun 2021).

20220203_kebijakan-pengelolaan-dana-desa-02

Realokasi Dana Desa 2022

Atas selisih anggaran Dana Desa untuk BLT Desa yang dianggarkan dibawah 40% sesuai ketentuan Perpres 104 Tahun 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan Realokasi Dana Desa yang peruntukkannya digunakan untuk mendukung:

  1. kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  3. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
  4. kegiatan prioritas lainnya.

Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa Non BLT Desa

Kementerian Keuangan melalui DJPK dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa Non BLT  terkait atas permasalahan :

  1. penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa dan Desa;
  2. Desa mengalami permasalahan administrasi/status hukum.

Sanksi Bagi Desa yang Tidak Melaksanakan BLT Desa

  • Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2021 dan/atau tambahan BLT Desa untuk 35 Kabupaten prioritas Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2022 diluar kebutuhan untuk BLT Desa.
  • Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2022, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2023.

Selengkapnya dapat didownload pada link tautan dibawah ini, untuk dibaca dan dipelajari lebih lanjut.