Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2021

16 April 2021
Administrator
Dibaca 1.286 Kali
Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2021

Dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Desa. 

https://sarimekar-buleleng.opendesa.id

Dalam PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat sanksi bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa Tahun 2021:

  1. Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan tahun 2021, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.
  2. Pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musdesus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon KPM BLT Desayang memenuhikriteria.
  3. Hasil musdesus/musyawarah insidentil ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabatyangditunjuk.
  4. Peraturan kepala desa disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II pada tahun anggaran 2022.

https://sarimekar-buleleng.opendesa.id 

Dibawah ini merupakan file lengkap terkait dengan Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana desa Tahun 2021.