Kalender Kerja Pemerintahan Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

17 Maret 2021
Administrator
Dibaca 4.803 Kali
Kalender Kerja Pemerintahan Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa merupakan acuan bagi pemerintah desa dalam membuat perencaan dalam menjalankan kegiatan didesa. Dalam proses Dalam proses pembangunan desa ada proses serangkaian kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya.

Kalender Kerja Pemerintahan Desa

Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan dan Pelaksanaan. Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Perencanaan Partisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.

Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Makanya dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 disampaikan Kalender siklus tahunan perencanaan pembangunan pemerintah desa.

Selengkapnya tentang Kalender Kerja Pemerintahan Desa: