Optimalisasi Puskesos Desa. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu

25 Februari 2021
Administrator
Dibaca 2.475 Kali
Optimalisasi Puskesos Desa. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu

Ditengah situasi pelik akibat Covid-19, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus meningkatkan kualitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga tingkat Desa/Kelurahan. Salah satunya dengan pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Desa/Kelurahan.

 

Mengapa Puskesos?

25022021_puskesos-slrt 

Puskesos dibentuk untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR. Dimana pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos.

Dengan terbentuknya Puskesos Desa/Kelurahan dan Sistem Layanan Rujukan Terpadu di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng maka akan bersinergi antara Desa/Lurah dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng bersama OPD terkait dalam pendampingan permasalahan sosial di masyarakat Kabupaten Buleleng dan akan tetap dilakukan proses evaluasi sehingga kedepannyan berjalan dengan efektif.

 

Sasaran Puskesos

Kelompok sasaran Puskesos, adalah:

  1. Warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di Desa/Kelurahan setempat
  2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Desa/Kelurahan setempat
  3. Warga Desa/Kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

 

Tugas-tugas Pukesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaaan SLRT di Desa/Kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa atau Dana Desa
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat Desa/Kelurahan
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/Kelurahan
  5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di Desa/Kelurahan atau di Kabupaten/Kota melaui SLRT