Gubernur Bali Canangkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera

17 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 1.042 Kali
Gubernur Bali Canangkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera

Program Kerthi Bali Sejahtera

Dalam rangka mewujudkan visi misi menjaga alam Bali, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan inovasi melalui program-program visionernya. Salah satunya adalah program "Desa Kerthi Bali Sejahtera" yang secara resmi dilaksanakan di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon Wariga) Tanggal 16 Oktober 2021 (16/10/2021).

20211017_desa-kerti-bali-sejahtera-01

Sosialiasi Program Kerthi Bali Sejahtera

Kegiatan yang digelar secara luring maupun daring ini diikuti oleh seluruh Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Begitupun Pemerintah Desa Sarimekar bersama Desa Adat Runuh, ASN dan Non ASN di lingkup wilayah Desa Sarimekar, mengikuti acara ZOOM MEETING Pelaksanaan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah Bali NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI”. 

Turut hadir Perbekel Sarimekar beserta Perangkat Desa, Wakil Klian Desa Adat Runuh, Anggota BPD, Ketua TP-PKK Desa Sarimekar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Tim Desa Kerti Bali Sejahtera Desa Sarimekar.

Seluruh ASN Provinsi Bali dilibatkan dalam mensukseskan program Desa Kerthi Bali Sejahtera, diberdayakan dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di seluruh Bali. Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa.

20211017_desa-kerti-bali-sejahtera-02

BACA JUGA | Tugas Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera (artikel belum tersedia)

Adapun beberapa tugas pokok Tim Desa Kerti Bali Sejahtera yaitu percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan slogan: “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.

BACA JUGA | Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019

Percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dengan slogan: “DESAKU LESTARI TANPA SAMPAH PLASTIK”.

BACA JUGA | Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018

Percepatan pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Dengan slogan: “AIRKU BERSIH HIDUPKU SEHAT”.

BACA JUGA | Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 (artikel belum tersedia)

Percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dengan slogan: “CINTAI DAN GUNAKANLAH PRODUK LOKAL BALI”.

BACA JUGA | Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 (artikel belum tersedia)

Percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Dengan slogan: “HIDUPLAH DENGAN PANGAN SEHAT DAN BERKUALITAS”.

BACA JUGA | Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 (artikel belum tersedia)

20211017_desa-kerti-bali-sejahtera-03

Dasar Hukum Program Kerthi Bali Sejahtera

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera juga harus memahami hal-hal penting terkait produk hukum, kebijakan dan program pendukung antara lain:

  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali,
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali,
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, yang terkait dengan melestarikan dan menggali seni tradisi yang ada di Desa Adat.
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan,
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat
  • Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di Daerah Bali.

20211017_desa-kerti-bali-sejahtera-04