Petunjuk Pengajukan Layanan Sinkronisasi Data (BPJS/BANK/DATA ONLINE)
05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 970 Kali

DESKRIPSI LAYANAN
Layanan sinkronisasi data untuk NIK atau Nomor Kartu Keluarga yang belum terdata / terbaca di BPJS / Bank / Imigrasi, dll.
PERSYARATAN
Daftar persyaratan yang harus dipenuhioleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut:
- KTP-EL
- Kartu Keluarga
LOGIN KE LAYANAN ADMINDUK DUKCAPIL |
MEKANISME PENGAJUAN
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pemohon terkait layanan ini adalah:
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Pemohon melakukan pegajuan layanan
- Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
- Operator Dinas memprose pengajuan pemohon
DOKUMEN UNTUK DIUPLOAD
Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon yaitu:
- Foto Kartu Keluarga terbaru
- Foto KTP-el pemohon
Petunjuk pengajuan layanan KTP-el dapat didownload pada link di bawah :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin