Petunjuk Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 757 Kali
Petunjuk Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)

DESKRIPSI LAYANAN

Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 (nol) sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari

 

PERSYARATAN

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut:

  • Bagi si Kecil yang baru lahir (bayi), KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan AKTA KELAHIRAN
  • Bagi si Kecil yang belum berusia 5 (lima) tahun dan belum memiliki KIA, berikut syarat yang harus dipenuhi:
    • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
    • KK asli orang tua/wali
    • KTP asli kedua orang tuanya/wali
  • Bagi anak yang berusia 5 (lima) tahun dan belm memiliki KIA, berikut persyaratannya:
    • Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli 
    • KK asli orang tuanya/wali
    • KTP asli kedua orang tuanya/wali
    • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

 

MEKANISME PENGAJUAN

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pemohon terkait layanan ini adalah:

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Pemohon melakukan pegajuan layanan
  3. Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
  4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  5. Operator Dinas memprose pengajuan pemohon

ISIAN PENGAJUAN

Daftar isina pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon adalah sebagai berikut:

  • Nama Pemohon (Isi nama pemohon)
  • NIK Pemohon (Isi NIK pemohon)
  • Nomor Kartu Keluarga (Isi nomor kartu Keluarga pemohon)
  • Tanggal Pengambilan KTP-EL (Isi hari dan tanggal perkiraan pengmabilan KTP-EL yang sudah dicetak, contoh : Kamis, 16 April 2020)
  • Nama yang mengambil KTP-EL (Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL)
  • Perihal Pencetakan (Isi perihal pencetakan KTP-EL, contoh : Baru rekam/belum pernah memiliki KTP-EL/hilang/rusak/tidak terbaca )

 

DOKUMEN UNTUK DIUPLOAD

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon yaitu:

  1. Foto Kartu Keluarga terbaru
  2. Foto KTP-el pemohon

 

Petunjuk pengajuan layanan KTP-el dapat didownload pada link di bawah:

admindukcapil