Petunjuk Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)
05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 657 Kali

JENIS KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
- Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun
- Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 (nol) sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari
LOGIN KE LAYANAN ADMINDUK DUKCAPIL |
MEKANISME PENGAJUAN
SYARAT PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Bagi si Kecil yang baru lahir (bayi), KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan AKTA KELAHIRAN
- Bagi si Kecil yang belum berusia 5 (lima) tahun dan belum memiliki KIA, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Bagi anak yang berusia 5 (lima) tahun dan belm memiliki KIA, berikut persyaratannya:
- Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
- KK asli orang tuanya/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Petunjuk pengajuan layanan KTP-el dapat didownload pada link di bawah :
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin