Petunjuk Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)
DESKRIPSI LAYANAN
Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
- Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun
- Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 (nol) sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari
PERSYARATAN
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut:
- Bagi si Kecil yang baru lahir (bayi), KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan AKTA KELAHIRAN
- Bagi si Kecil yang belum berusia 5 (lima) tahun dan belum memiliki KIA, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Bagi anak yang berusia 5 (lima) tahun dan belm memiliki KIA, berikut persyaratannya:
- Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
- KK asli orang tuanya/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
MEKANISME PENGAJUAN
Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pemohon terkait layanan ini adalah:
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Pemohon melakukan pegajuan layanan
- Pemohon mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
- Operator Dinas memprose pengajuan pemohon
ISIAN PENGAJUAN
Daftar isina pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon adalah sebagai berikut:
- Nama Pemohon (Isi nama pemohon)
- NIK Pemohon (Isi NIK pemohon)
- Nomor Kartu Keluarga (Isi nomor kartu Keluarga pemohon)
- Tanggal Pengambilan KTP-EL (Isi hari dan tanggal perkiraan pengmabilan KTP-EL yang sudah dicetak, contoh : Kamis, 16 April 2020)
- Nama yang mengambil KTP-EL (Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL)
- Perihal Pencetakan (Isi perihal pencetakan KTP-EL, contoh : Baru rekam/belum pernah memiliki KTP-EL/hilang/rusak/tidak terbaca )
DOKUMEN UNTUK DIUPLOAD
Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon yaitu:
- Foto Kartu Keluarga terbaru
- Foto KTP-el pemohon
Petunjuk pengajuan layanan KTP-el dapat didownload pada link di bawah:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin